Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2008