Karang Baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang mengagendakan

kegiatan Pelayanan Perekaman KTP-el Keliling di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka mempercepat perekaman KTP-el.


Seperti yang dilakukan oleh Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang (Senin, 14/10/2019) memenuhi permintaan Datok Penghulu Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak untuk melakukan Perekaman KTP-el untuk warga nya yang sudah lanjut usia atau uzur bernama Ramlah (82 Tahun) yang berdomisili di Dusun Bandar Baru Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *