Karang Baru, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang mengagendakan
kegiatan Pelayanan Perekaman KTP-el Keliling di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang dalam rangka mempercepat perekaman KTP-el.
Seperti yang dilakukan oleh Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang (Senin, 14/10/2019) memenuhi permintaan Datok Penghulu Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak untuk melakukan Perekaman KTP-el untuk warga nya yang sudah lanjut usia atau uzur bernama Ramlah (82 Tahun) yang berdomisili di Dusun Bandar Baru Kampung Bandar Mahligai Kecamatan Sekerak.