ACEH TAMIANG – 23 Februari 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Aceh Tamiang mulai membuka layanan administrasi secara online sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Corona.
Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto menjelaskan melalui layanan online ini pihaknya berharap tidak terjadi kerumunan massa yang mengurus keperluan administrasi kependudukan.”Ini upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona yang berpotensi menular di tempat keramaian, salah satunya Kantor Disdukcapil”
Dijelaskannya kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Bupati Aceh Tamiang melalui Nomor: 338/1731 Tahun 2020 dan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri No.443.1/2978/Dukcapil, tertanggal 16 Maret 2020.
Untuk memaksimalkan pelayanan ini, Disdukcapil kata dia sudah menyediakan beberapa nomor yang bisa dihubungi masyarakat mulai Senin (23/2/2020) melalui layanan whatsapp.
Untuk Menghubungi Layanan Disdukcapil Aceh Tamiang : Pelayanan KK dan Surat Pindah : 0822 7621 4101 (WhatApps)
Pelayanan KTP dan KIA : 0822 7621 4102 (WhatApps)
Pelayanan Akta Catatan Sipil : 0822 7621 4103 (WhatApps)
Pelayanan Sinkronisasi data BPJS, PERBANKAN dll : 0822 7621 4104 (WhatApps)
Nomor HP Pengaduan : 0811 6873 233
Nomor HP Layanan: 0811 6873 022