Karang Baru, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, S.H,M.Kn., membuka pelatihan Petugas Registrasi Kampung (PRK),
Senin (04/11/19) di Ruang Pertemuan Hotel Grand Arya Karang Baru sekira pukul 20.00 WIB malam. Kegiatan pelatihan merupakan hasil kerjasama antara Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang yang juga dihadiri oleh Kadis DRKA Drs. Teuku Syarbaini, perwakilan Kepala SKPK, Para Camat dan Datok Penghulu.
Dalam sambutannya Bupati Aceh Tamiang mengatakan, Pencatatan Sipil merupakan hak dari setiap warga negara. Dalam arti hak memperoleh Akta autentik dari pejabat negara. Namun masih banyak penduduk yang tidak memahami pentingnya sebuah akta bagi dirinya dalam menopang perjalanannya dalam “mencari kehidupan”.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan, dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat autentik. Oleh karena itu merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap orang. Dokumen tersebut antara lain Kutipan Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak dan Pengangkatan Anak), Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dari lahir hingga meninggal dunia, seluruhnya dilakukan pencatatan.
“Betapa tidak! Anak lahir tanpa akta kelahiran, mereka nantinya akan memperoleh kesulitan pada saat ia memasuki pendidikan. Demikian pula dalam masalah perkawinan, kematian dan status anak. Banyak manfaat yang dibawa akibat hukum bagi diri seseorang. Sebuah akta perkawinan yang diterbitkan oleh pihak catatan sipil, memiliki arti yang sangat besar dalam berbagai aspek kehidupan,” terang Bupati.
Pada kesempatan itu pula, Bupati Mursil menyebutkan, kehadiran Petugas Registrasi Kampung menjadi sangat penting, terutama untuk membantu melakukan pencatatan dokumen kependudukan. Selain itu, Petugas Registrasi Kampung diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan membantu mereka dalam melengkapi dokumen kependudukan tersebut. Karenanya, sebagai Kepala Daerah, Bupati menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh yang telah memberikan pelatihan kepada Petugas Registrasi Kampung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dirinya berharap, 40 Petugas Registrasi Kampung yang mengikuti pelatihan ini dapat mengikuti dengan serius dan seksama supaya pengetahuan yang didapat bisa diaplikasikan dalam mendukung pembangunan Aceh Tamiang ke depan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Drs. Teuku Syarbaini, melaporkan bahwa tahun ini DRKA menargetkan pelatihan serupa di 6 Kabupaten/Kota di Aceh. Kabupaten Aceh Tamiang, kata Teuku Syarbaini, ini merupakan Kabupaten keempat pada penyelenggaraan pelatihan ini. Disebutkannya, pelatihan berlangsung mulai tanggal 04 s/d 06 November 2019. Sementara pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada Petugas Registrasi Kampung untuk membantu melayani masyarakat kampung dalam pencatatan dokumen kependudukan.
Kegiatan Pelatihan Petugas Registrasi Kampung ditutup hari ini (Rabu, 06/11/19) oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto. Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kadis berharap dengan adanya Petugas Registrasi Kampung dapat memfasilitasi dan membantu masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.